PERSYARATAN JADI AGEN/DISTRIBUTOR

SURAT PERJANJIAN MENJADI AGEN

 

Pada hari ini,…. tanggal…..bulan……tahun…..(……)telah di tanda tangani perjanjian kerjasama penjualan produk antara :

NAMA                          : ……………………

ALAMAT                      :……………………..

JABATAN                     :…………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UD FAJAR BARU selanjutnya di sebut sebagai

PIHAK PERTAMA

DENGAN

NAMA                          :………………………….

ALAMAT                      :………………………..

JABATAN                     :……………………….

Dalam hal ini bertindak dan atas nama pemilik TOKO…………..,selanjutnya di sebut sebagai

PIHAK KEDUA

Perjanjian kerjasama selanjutnya di atur pada pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal   1

PIHAK PERTAMA

Pihak pertama adalah sebuah perusahaan yang memproduksi dan mengemas sendiri produk jamu dengan merk SEKUNTUM BUNGA

 

Pasal   2

PIHAK KADUA

PIHAK KEDUA adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum yang akan memasarkan dan menjual produk PIHAK PERTAMA.

Pasal    3

BENTUK KERJASAMA

bentuk kerjasama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA kerjasama pemasaran, PIHAK PERTAMA bertindak selaku PRODUSEN dan pihak kedua sebagai DISTRIBUTOR.

Pasal   4

WILAYAH PEMASARAN

Wilayah pemasaran meliputi seluruh wilayah hukum propinsi………., PIHAK PERTAMA dilarang menjual produk tersebut ke  DISTRIBUTOR/AGEN lain selama masih di  dalam wilayah propinsi………. tanpa persetujuan dari PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA di beri hak untuk menunjuk agen/perwakilan/pengecer di wilayah propinsi tersebut.

Pasal   5

JENIS PRODUK

Produk PIHAK PERTAMA yang akan di pasarkan oleh PIHAK KEDUA adalah herbal sekuntum bunga. Sekuntum bunga ini adalah obat tradisional yang berhasiat untuk mengatasi penyakit-penyakit kewanitaan, seperti keputihan, mioma, dan lain-lain.

Pasal   6

HARGA PRODUK

Harga produk sekuntum bunga adalah Rp………..(……….)per box, dengan minimal order 5lusin(60 box), untuk pengambilan pertama, dan untuk selanjutnya minimal order 1lusin(12 box), harga di maksud belum termasuk ongkos kirim ke tempat PIHAK KEDUA.

Pasal   7

SISTEM PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA akan mengorder produk kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA membayar 50% sebagai DP (down payment), setelah PIHAK PERTAMA mengirim produk di maksud maka PIHAK KEDUA membayar seluruh nota tagihan minimal satu bulan setelah barang di terima PIHAK KEDUA.

Pasal   8

JAMINAN MUTU PRODUK

Segala bentuk klaim dan atau tuntutan ganti rugi atas penggunaan produk sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal   9

KETENTUAN IKLAN PRODUK

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengiklankan produk tersebut baik cetak maupun uadiovisual yang terkait dengan produk sekuntum bunga.

Pasal   10

JANGKA WAKTU KERJASAMA

Jangka waktu kerjasama ditetapkan pertama kali untuk waktu satu tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal   11

PENYELESAIAN MASALAH

Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak maka akan di selesaikan dengan cara musyawarah, dan bila masih belum ada titik temu akan di lakukan dengan cara mediasi.

Pasal   12

PENGAKHIRAN KERJASAMA

Perjanjian kerjasama ini dapat di akhiri atas persetujuan kedua belah pihak, dan masing-masing pihak harus menyelesaiakan seluruh kewajibannya.

Pasal   13

HAL-HAL LAINNYA

Hal-hal yang belum di atur di dalam perjanjian ini akan di atur tersendiri dan merupakan bagian dari perjanjian ini.

Perjanjian kerjasama ini di buat rangkap dua bermaterai yang cukup dan mempunyai kekuatan  hukum yang sama.

 

PIHAK KEDUA                                                                PIHAK PERTAMA

 

(                                        )                                            (                                             )

Leave a comment

Leave a comment