SURAT PERJANJIAN MENJADI AGEN
Pada hari ini,…. tanggal…..bulan……tahun…..(……)telah di tanda tangani perjanjian kerjasama penjualan produk antara :
NAMA : ……………………
ALAMAT :……………………..
JABATAN :…………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UD FAJAR BARU selanjutnya di sebut sebagai
PIHAK PERTAMA
DENGAN
NAMA :………………………….
ALAMAT :………………………..
JABATAN :……………………….
Dalam hal ini bertindak dan atas nama pemilik TOKO…………..,selanjutnya di sebut sebagai
PIHAK KEDUA
Perjanjian kerjasama selanjutnya di atur pada pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA
Pihak pertama adalah sebuah perusahaan yang memproduksi dan mengemas sendiri produk jamu dengan merk SEKUNTUM BUNGA
Pasal 2
PIHAK KADUA
PIHAK KEDUA adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum yang akan memasarkan dan menjual produk PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
BENTUK KERJASAMA
bentuk kerjasama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA kerjasama pemasaran, PIHAK PERTAMA bertindak selaku PRODUSEN dan pihak kedua sebagai DISTRIBUTOR.
Pasal 4
WILAYAH PEMASARAN
Wilayah pemasaran meliputi seluruh wilayah hukum propinsi………., PIHAK PERTAMA dilarang menjual produk tersebut ke DISTRIBUTOR/AGEN lain selama masih di dalam wilayah propinsi………. tanpa persetujuan dari PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA di beri hak untuk menunjuk agen/perwakilan/pengecer di wilayah propinsi tersebut.
Pasal 5
JENIS PRODUK
Produk PIHAK PERTAMA yang akan di pasarkan oleh PIHAK KEDUA adalah herbal sekuntum bunga. Sekuntum bunga ini adalah obat tradisional yang berhasiat untuk mengatasi penyakit-penyakit kewanitaan, seperti keputihan, mioma, dan lain-lain.
Pasal 6
HARGA PRODUK
Harga produk sekuntum bunga adalah Rp………..(……….)per box, dengan minimal order 5lusin(60 box), untuk pengambilan pertama, dan untuk selanjutnya minimal order 1lusin(12 box), harga di maksud belum termasuk ongkos kirim ke tempat PIHAK KEDUA.
Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan mengorder produk kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA membayar 50% sebagai DP (down payment), setelah PIHAK PERTAMA mengirim produk di maksud maka PIHAK KEDUA membayar seluruh nota tagihan minimal satu bulan setelah barang di terima PIHAK KEDUA.
Pasal 8
JAMINAN MUTU PRODUK
Segala bentuk klaim dan atau tuntutan ganti rugi atas penggunaan produk sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
KETENTUAN IKLAN PRODUK
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengiklankan produk tersebut baik cetak maupun uadiovisual yang terkait dengan produk sekuntum bunga.
Pasal 10
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Jangka waktu kerjasama ditetapkan pertama kali untuk waktu satu tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN MASALAH
Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak maka akan di selesaikan dengan cara musyawarah, dan bila masih belum ada titik temu akan di lakukan dengan cara mediasi.
Pasal 12
PENGAKHIRAN KERJASAMA
Perjanjian kerjasama ini dapat di akhiri atas persetujuan kedua belah pihak, dan masing-masing pihak harus menyelesaiakan seluruh kewajibannya.
Pasal 13
HAL-HAL LAINNYA
Hal-hal yang belum di atur di dalam perjanjian ini akan di atur tersendiri dan merupakan bagian dari perjanjian ini.
Perjanjian kerjasama ini di buat rangkap dua bermaterai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
( ) ( )
Leave a comment